Tugas dan Fungsi PPID

PEJABAT  PENGELOLAINFORMASI DAN DOKUMENTASI KPU KOTA TANGERANG  DALAM MELAYANIPERMOHONAN INFORMASI, BERSUNGGUH-SUNGGUH UNTUK :

 

1.      MENYEDIAKAN,MEMBERIKAN, DAN/ATAU MENERBITKAN INFORMASI PUBLIK YANG BERADA DI BAWAH KEWENANGAN KPU KOTA TANGERANG KEPADA PEMOHON INFORMASI PUBLIK, SELAIN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN.

2.         MENYEDIAKAN INFORMASI PUBLIK  YANG AKURAT, BENAR, DAN TIDAK MENYESATKAN.

3.      MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI DAN DOKUMENTASI UNTUKMENGELOLA INFORMASI PUBLIK SECARA BAIK DAN EFISIEN SEHINGGA DAPAT DIAKSESDENGAN MUDAH.

4.  MENYEDIAKAN SARANA DAN PRASARANA YANG MEMADAI, TERMASUK PEMANFAATANTEKNOLOGI INFORMASI, GUNA MEMPERMUDAH AKSES MASYARAKAT  TERHADAPINFORMASI PUBLIK.

5.       MENDUKUNG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BAIK, YAITU YANG TRANSPARAN, EFEKTIF DAN EFISIEN, AKUNTABEL SERTA DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.

6.         MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERMAKTUB DALAM UNDANG-UNDANGNO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BESERTA PERATURANPENDUKUNG LAINNYA.