Laporan Tahunan
Layanan Informasi Publik
Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang
Tahun 2023
1. Gambaran Umum Kebijakan Pelayanan Informasi2
2. Gambaran Umum Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik. 3
a. Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik yang Dimiliki Beserta Kondisi ...
b. Sumber Daya Manusia Yang Mengenai Pelayanan Informasi Publik Beserta Kualifikasinya.3
c. Anggaran Pelayanan Informasi Publik Serta Laporan Penggunaanya.4
3. Rincian Pelayanan Informasi Publik. 4
a. Jumlah Permohonan Informasi Publik. 4
c. Jumla Permohonan Informasi Publik Yang Dikabulkan Baik Sebagaian Atau Seluruhnya.5
d. Jumlah Permohonan Informasi Publik Yang Ditolah Beserta Alasannya.5
4. Rincian Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 5
a. Jumlah Keberatan yang diterima.5
c. Jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Publik.5
e. Jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan.5
6. Kendala Eksternal Dan Internal Dalam Pelaksanaan Layanan Informasi Publik. 6
7. Rekomendasi Dana Rencana Tindak Lanjut Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi6
1. Gambaran Umum Kebijakan Pelayanan InformasiSetiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana setiap informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, dan setiap orang berhak melihat, mengetahui, mendapatkan salinan informasi serta menyebarluaskan Informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan tersebut.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sebagai landasan hokum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proposional, dan cara sederhana. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di lingkungan KPU, diatur berdasarkan Publik di Lingkungan KPU. Dimana asas peraturan ini Informasi Publik, dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana. Atas dasar tersebut KPU mengeluarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 Tenatang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagai langkah teknis pelaksanaan pelayanan informasi bagi masyarakat.
Sedangkan tujuan layanan Informasi Publik, menjamin setiap warga Negara dapat mengakses Informasi Publik di lingkungan KPU, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dilingkungan KPU Kota Tangerang dan meningkatkan peras aktif masyarakat khususnya berpartisipasi dalam Pemilu, serta menjamin terwujudunya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi.
Pelayanan informasi publik di KPU Kota Tangerang beralamat Jl. Nyimas Melati No. 16 Kota Tangerang, Banten, dengan waktu layanan setiap hari kerja jam 09.00 – 15,00 WIB, jam 12.00 – 13.00 WIB Istirahat. Untuk meningkatkan kualitas layanan informasi public KPU Kota Tangerang memiliki website PPID tersendiri yaitu https://tangerangkotappid.kpu.go.id/ yang bisa diakses oleh masyarakat secara luas. Selain itu ditahun 2020 juga KPU Kota Tangerang menerbitkan 7 (tujuh) dokumen Standart Operasional Prosedur (SOP) diantaranya SOP Penanganan Keberatan Terhadap Layanan Informasi, SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik, SOP Pendokumentasi Informasi Publik Di E-PPID, SOP Pendokomentasian Informasi Yang Dikecualikan,
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik, SOP Pengelolaan dan Permohonan Informasi, dan SOP Pengujian Tentang Konsekuensi. Dengan membuka akses public seluas-luasnya terhadap informasi diharapkan KPU Kota Tangerang bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya.
2. Gambaran Umum Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publika. Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik yang Dimiliki Beserta Kondisinya.
Sarana PPID yang tersedia untuk penunjang pelayanan informasi publik diantaranya adalah meja, kursi, alat tulis kantor, Laptop, Formulir, dan Printer semua sarana dan prasarana tersebut dalam kondisi yang baik. Sedangkan untuk prasarana penunjang informasi public berapa ruang khusus PPID belum tersedia, pelayanan informasi publik berupa ruangan Rumah Pintar Pemilu Kota Tangerang atau ruang kerja sub bagian teknis dan hupmas yang beralamat di Jl. Nyimas Melati No. 16 Kota Tangerang, Banten, Telp. (021) 5515469 dan fax (021) 5515469.
b. Sumber Daya Manusia Yang Mengenai Pelayanan Informasi Publik Beserta Kualifikasinya.Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor : 06/HK.03.01-Kpt/3671/KPU-Kot/III/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang yang menangani informasi publik di KPU Kota Tangerang adalah :
Pembina PPID : Ketua KPU Kota Tangerang
Tim Pertimbangan : Anggota KPU Kota Tangerang
Atasab PPID : Sekretaris KPU Kota Tangerang
PPID : Kasubbag Teknis dan Hupmas
Tim Penghubung : Kasubbag Program dan data
Kasubbag Hukum
Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik
Desk Pelayanan : Seluruh Staf Sekretariat KPU Kota Tangerang
c. Anggaran Pelayanan Informasi Publik Serta Laporan Penggunaanya.Anggaran PPID lebih banyak diperuntukkan untuk pembelian alat tulis kantor, seperti kertas, Pulpen, Tinta Printer dll. Sedangkan untuk permohonan dokumen informasi publik yang berbentuk soft file tidak dikenakan biaya.
3. Rincian Pelayanan Informasi Publik a. Jumlah Permohonan Informasi PublikJumlah permohon informasi Publik kepada PPID KPU Kota Tangerang berjumlah 4 (empat) orang yaitu :
1. Muhammad Ridwan Syahputra, Jalan Merak Raya Nomor 164 Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dbuat tanggal 26 Agustus 2020 Data yang dibutuhkan adalah Penggantian antar waktu anggota DPR/DPRD atau Penggantian Caleg terpilih berdasarkan undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tujuan penggunaan informasi sebagai penelitian skripsi.
2. Ahmad Nazir, Jalan Ki Hajar Dewantara Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dibuat tanggal 27 Juli 2020 data yang dibutuhkan informasi yang berkaitan dengan relawan demokrasi dan partisipasi pemilih,tujuan penggunaan sebagai penelitian.
3. Deni Ariayanto Putro, alamat Margorejo temanggung jawa tengah dibuat tanggal 08 oktober 2016 data yang dibutuhkan profil kepala daerah bupati/walikota tiap-tiap kabupaten/kota seluruh indonesia yang menjabat antara tahun 2010.2011.2012,2013,2014,2015 sampai dengan tahun 2016, berupa biodata,nama,tempat/tangagl lahir,latar belakang pendidikan, latar belakang profesi,masa jabatan kepala daerah (tahun s s/d y, dan periode pertama atau kedua) tingkat kemenangan pada pemilukada,partai pendukung tingkat partisipasi pada pemilukada berkenaan data profil DPRD Kabupaten/Kota seluruh indonesia yang menjabat antara tahun 2010,2011,2012,2013,2014,2015 sampai dengan tahun 2016,serta data partisipasi pemilih dalam pemilihan umum legislatif daerah (DPRD) Kabupaten/kota tiap-tiap kabupaten/kota seluruh indonesia yang dilaksanakan menjabat antara tahun 2010,2011.2012,2013,2014,2015 sampai dengan tahun 2016. Tujuan Penggunaan sebagai penelitian dan mendapatkan data yang digunakan sebagai penyusunan dan penyelesaian tugas akhri.
4. Teja Kusuma alamat PDI Perjuangan dibuat tanggal 14 Oktober 2021 data yang dibutuhkan rekapitulasi suara form DBI,tujuan penggunaan informasi sebagai kajian kepemiluan internal partai.
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik Pasal 22 ayat 7 menyatakan bahwa Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemoohon. Berdasarkan perintah UU maka KPU Kota Tangerang melakukan pelayanan publik kepada pemohn infrmasi publik tidak melebih 10 (sepuluh) hari kerja.
c. Jumla Permohonan Informasi Publik Yang Dikabulkan Baik Sebagian Atau Seluruhnya.Pada prinsipnya Seluruh permohonan Informasi Publik yang diterima oleh PPID KPU Kota Tangerang akan dikabulkan jika melalui prosedur yang benar.
d. Jumlah Permohonan Informasi Publik Yang Ditolah Beserta Alasannya.Tidak ada permohonan informasi publik yang ditolak selama tahun 2020.
4. Rincian Penyelesaian Sengketa Informasi Publik a. Jumlah Keberatan yang diterima.Tidak ada.
b. Tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.Tidak ada.
c. Jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Publik.Tidak ada.
d. Hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi Publik dan pelaksanaannya oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.Tidak ada
e. Jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan.Tidak ada.
f. Hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh KPU, KPY Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.Tidak ada.
5. E-PPIDMasyarakat dapat mengakses informasi publik secara langsunng dengan mengakses website E-PPID KPU Kota Tangerang di https://tangerangkotappid.kpu.go.id/ dengan cara registrasi terlebih dahulu kolom akun yang ada didashboard dan aktifasi melalui email yang telah didaftarkan. Dalam website juga terdapat formulir online yang dapat diisi oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang telah terdaftar dalam Daftar informasi publik tahun 2020 KPU Kota Tangerang. Total 220 informasi publik sudah tersedia dan dapat diakses oleh publik dengan klasifikasi informasi publik sebagai berikut:
a. Informasi berkala : 31 dokumen Informasi Publik
b. Informasi Serta Merta : 41 dokumen Informasi Publik
c. Informasi Setiap Saat : 18 dokumen Informasi Publik
Berdasarkan data statistik yang telah dihimpun di E-PPID jumlah pengunjung website E-PPID KPU Kota Tangerang pada tahun 2020 rata-rata mencapai 15 orang. Dengan pengunjung terbanyak pada tanggal 30Juli 2020 sebanyak 38 pengunjung.
6. Kendala Eksternal Dan Internal Dalam Pelaksanaan Layanan Informasi Publik a. Kendala EksternalKendala Eksternal yang dihadapi dalam proses pelayanan informasi publik adalah minimnya pemahaman masyarakat terait dengan alur dan prosedur pelayanan informasi publik. Pelayanan secara online melalui E-PPID juga belum diketahui secara luas oleh masyarakat.
b. Kendala Internala. Prasarana berupa khusus pelayanan informasi publik masih belum tersedia sehingga menghambat proses pelayanan.
b. Web E-PPID tidak dapat menampilan data statistik yang flexible, misalnya data rata-rata pengunjung website per bulan, rata-rata upload dokumen informasi publik per bulan dll.
c. Web E-PPID tidak dapat menampilkan berapa orang yang mendownload informasi publik secara detail.
7. Rekomendasi Dana Rencana Tindak Lanjut Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi a. Rekomedasi1. Sosialisasi tentang layanan informasi secara online melalui E-PPID harus dilakukan.
2. Pengadaan sarana dan prasaran PPID harus segera dipenuhi.
3. Memberikan masukkan kepada KPU RI untuk perbaikan website E-PPID, terutama pada bagian teknis penyajian data statistik.
b. Rencana Tindak Lanjut1. Melakukan sosialisasi E-PPID kepada masyarakat.
2. Membuat ruang khsusus pelayanan PPID
Kota Tangerang, 04 Desember 2023
Atasan PPID
Fandu Dwiadma Oktavirawan
NIP. 198110132009021003