PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KPU KOTA TANGERANG DALAM MELAYANI PERMOHONAN INFORMASI, BERSUNGGUH-SUNGGUH UNTUK :
Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangan KPU Kota Tangerang kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan seuai dengan ketentuan.
Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak meyesatkan.
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan Dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat di akses dengan mudah.
Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk pemanfaatan teknologi informasi, guna mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.
Mendukung penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabeI serta dapat di pertanggung jawabkan.
MeIaksanakan segaIa ketentuan yang termaksud daIam undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik beserta peraturan pendukung Iainya.