Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015.
Dalam Keputusan KPU https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/88_2015.pdf diatur tentang:
Tata Cara Pelayanan Informasi Publik, Penanganan Keberatan, Pengecualian, Penyusunan Daftar, Penyusunan Laporan Pelayanan dan Beracara sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam rangkaian surat Keputusan ini.
Catatan:
- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 30 April 2015.
- Lampiran 9 Halaman.